Monday, June 18, 2012

Independen, Bukan Genit atau Liar


Saturday, 16 June 2012
Pada awal April 2008, tak lama setelah saya bersumpah sebagai hakim konstitusi, para wartawan bertanya,“ Apakah Anda bisa menegakkan independensi sebagai hakim?”

Saya menjawab, ”Saya baru saja mengucapkan sumpah untuk melaksanakan UUD dan peraturan perundang- undangan, artinya saya harus menjadi hakim yang selalu ‘berusaha’ untuk jujur dan independen.” “Apakah Anda berani menjatuhkan vonis mengalahkan Presiden atau DPR dalam menangani perkara di MK,”tanya wartawan lagi.“Saya takkan takut atau rikuh kepada Presiden atau DPR, saya takkan bisa ditekan oleh partai politik; tetapi sekaligus saya tak bisa ditekan oleh LSM atau digiring oleh insinuasi opini publik dan pers. Saya akan tegakkan independensi lembaga peradilan,” jawab saya.

 Jawaban itu saya berikan karena keyakinan bahwa independensi hakim adalah sangat prinsip di dalam negara hukum seperti Indonesia. Penegakan dan penjagaan independensi hakim ini sangat penting karena di mana pun di negara yang menganut supremasi hukum, ada beberapa prinsip yang harus ditegakkan secara sungguh- sungguh, yaitu antara lain adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak. 

Dua prinsip negara hukum lainnya yang sangat umum dikenal adalah adanya jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia (HAM) dan adanya legalitas hukum dalam segala bentuknya. Dengan demikian tidak ada negara yang bisa disebut sebagai negara hukum jika di dalamnya tidak ada kemerdekaan atau kebebasan lembaga peradilan. Di dalam Pasal 24 ayat(1) UUD 1945 kemerdekaan lembaga peradilan tersebut justru ditekankan pada kemerdekaan “kekuasaan kehakiman”. 

Dalam praktiknya kekuasaan kehakiman yang bebas,merdeka, dan tidak memihak itu terletak pada kebebasan dan independensi para hakim,sebab roh lembaga itu memang hanya bisa muncul pada atau dimunculkan oleh orang-orang yang menjadi hakim.Sudah pasti institusi penegak hukum yang lain seperti kepolisian,kejaksaan,dan advokat/ pengacara harus juga independen dan profesional. 

Sejak menyatakan merdeka dan menetapkan konstitusi negara dan bangsa,kita sudah menyatakan dengan tegas, Indonesia adalah negara hukum.Hal itu terlihat dari ketentuan Pasal 24 dan Penjelasan UUD yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Tapi karena dalam praktiknya independensi para hakim selalu diganggu oleh politik dan sindikat perkara,maka pada awal Reformasi (1998) kita segera mereformasi kekuasaan kehakiman melalui perubahan UU No 14 Tahun 1970 dengan UU No 35 Tahun 1999. 

 Salah satu hal yang sangat penting dalam perubahan UU tersebut ialah ditariknya wewenang administratif dan finansial hakim dari pemerintah untuk selanjutnya diserahkan ke Mahkamah Agung dalam apa kita kenal sebagai “penyatuatapan” kekuasaan kehakiman. 

Pada tingkat konstitusi,kita memasukkan prinsip negara hukum bukan lagi di dalam penjelasan, melainkan dimasukkan ke dalam Pasal 1 ayat (3) UUD serta mengamendemen Pasal 24 UUD sehingga memuat penegasan tentang kemerdekaan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan, membentuk Mahkamah Konstitusi, dan membentuk Komisi Yudisial untuk menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 

Langkah-langkah reformasi dalam bidang peradilan,khususnya dalam bidang kekuasaan kehakiman,itu tidak lain dimaksudkan agar semua hakim bisa melaksanakan tugasnya secara independen dan tidak takut terhadap tekanan dari kekuasaan lain di luar dirinya. Secara umum memang dipahami bahwa semua hakim itu harus independen dan merdeka dari kekuasaan lembaga eksekutif yang biasanya punya energi kekuasaan yang sangat besar. 

Tapi secara substansial sebenarnya kemerdekaan atau independensi yang dimaksud adalah kemerdekaan atau independen dari kekuatan apa pun di luar diri hakim, termasuk independen dari insinuasi opini pers atau tekanan LSM. Hakim yang independen adalah hakim yang berani mengadili dan memutus berdasar hukum dan keadilan.Hakim harus berani mengalahkan atau menyatakan pemerintah atau pejabatnya bersalah sekaligus harus berani menyatakan pemerintah atau pejabatnya benar secara hukum.

 Bersamaan dengan itu,hakim juga harus berani tidak populer untuk melawan opini publik dan segala insinuasinya, termasuk harus tegak menghadapi tekanan LSM sekaliber apa pun. Hakim tidak boleh terjebak oleh insinuasi opini publik dan pers maupun tekanan dari LSM yang menggunakan kekuatan massa sekali pun.Kalau hakim hanya selalu terbawa opini publik dan pers serta ikut permainan LSM, maka independensi yang seperti itu adalah independensi yang genit,yang hanya ingin menyenangkan orang dan mencari nyaman serta citra untuk dirinya sendiri. 

Hakim tidak dilarang membangun citra diri, tetapi citra yang dibangun haruslah citra bahwa dirinya memang layak menjadi hakim dan bukan citra genit yang hanya ingin menyenangkan orang agar dirinya aman dan mendapat pujian dari pers dan LSM. Selain tidak boleh menjadikan independensi sebagai kegenitan, semua hakim juga tidak boleh menjadikan independensi sebagai kebebasan yang liar. 

Dalam banyak kasus, kebebasan yang diberikan kepada hakim belakangan ini ada yang digunakan sebagai kebebasan liar,yakni kebebasan untuk melakukan apa pun,termasuk kebasan berkolusi dan menjualbelikan perkara melalui penyuapan dan bentuk-bentuk korupsi lainnya. Independensi genit dan liar ini telah bisa menjadi bencana dahsyat bagi dunia hukum di Indonesia.

MOH MAHFUD MD Guru Besar Hukum Konstitusi

 http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/503802/

Monday, June 4, 2012

Problematika Jabatan Hakim di Indonesia


 Oleh : Sayuruddin Daulay, S.H., M.H.

"Berbagai pengalaman atau kenyataan secara ajek menunjukkan, setiap orang yang memegang kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaannya dan menjalankan kekuasaan itu tanpa batas (Montesquie)." Menurut teori pemisahan kekuasaan (separation of power) dari Montesquie, ditetapkan bahwa Lembaga Negara terdiri dari 3 (tiga) kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Ketiga kelompok kekuasaan ini memiliki fungsi yang sederajat dan saling mengimbangi (checks and balances).

Jika teori Montesquie ini diasumsikan untuk menganalisis lembaga-lembaga negara di Indonesia tampak bahwa tidak terwujud fungsi-fungsi Iembaga tersebut secara seimbang, bahkan mengutip pendapat Prof. King yang mengatakan ada 3 tipe konstitusi yaitu 1. Power sharing contitutions (membagi kekuasaan di antara lembaga-lembaga dengan pola koordinasi), 2. Power coording constitutions (mengonsentrasikan kekuasaan pada pusat kekuasaan yang kuat), 3. Power fractionatet constitutions (membagi-bagi kekuasaan tapi sangat sedikit pengaturan untuk memecahkan konflik antar kekuasaan), maka Indonesia menurut Prof. Philipus M. Hadjon dalam H.M. Laica Marzuki dalam bukunya: "Dari Timur ke Barat Memandu Hukum" (2008:410) menyatakan masih tidak jelas kategori mana tipe konstitusi negara Republik Indonesia.

Demikian juga dilihat dari sistem pemerintahan yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, adalah Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat), oleh karena itu mestinya hukum dijadikan sebagai panglima dalam melaksanakan kekuasaan negara artinya penegakan hukum (law enforcement) harus diberdayakan secara optimal dan Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Konstitusi harus diposisikan seimbang dengan lembaga kekuasaan negara lainnya seperti eksekutif dan legislatif, akan tetapi yang tampak kepermukaan adalah kekuasaan yudikatif yakni Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman ditempatkan dalam posisi abu-abu, artinya kedudukan Pejabat Mahkamah Agung sebagai Hakim Agung dan jabatan hakim pada peradilan di bawahnya tidak jelas diposisikan apakah sebagai pejabat negara atau tidak.

Problematika Jabatan Hakim

Dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dinyatakan bahwa jabatan hakim adalah pejabat negara dan sistem penggajian diatur terpisah dari peraturan penggajian pegawai negeri sipil, akan tetapi secara substansial perlakuan terhadap jabatan hakim tidak sebagai pejabat negara tetapi pegawai negeri biasa, bahkan jauh di bawah pejabat di lingkungan lembaga eksekutif dan legislatif.

Jabatan hakim sengaja ditelantarkan agar tidak berdaya dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pejabat eksekutif dan legislatif, hal ini sudah pemandangan umum sehari-hari di mata publik, ketika seorang pejabat negara yang melanggar hukum tidak setimpal dengan vonis yang dijatuhkan hakim, sebaliknya jika rakyat biasa yang melakukan pelanggaran hukum, maka hukum yang ditegakkan sangat garang dan memberatkan, lihat saja vonis yang dijatuhkan kepada pejabat negara yang melakukan tindak pidana korupsi seperti Nazaruddin. Sebaliknya rasa keadilan sangat terganggu atas pemidanaan seorang tua miskin yang kedapatan mencuri buah coklat, dan betapa luas reaksi publik atas kasus Prita, meskipun sebenarnya tindakan pidana baik yang dilakukan pejabat negara atau rakyat biasa adalah tindakan pelanggaran hukum/kejahatan, tetapi yang dipersoalkan adalah substansi penegakan hukum terhadap dua pelaku kejahatan itu tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan, bahkan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Hal yang demikian itu semakin jelas bagi publik terhadap penerapan standard ganda dalam penegakan hukum di Indonesia, padahal sesungguhnya tidak semua penegakan hukum yang demikian itu tercermin dari perilaku para penegak hukum (Hakim) belaka, tetapi adalah potret ketidak berdayaan Hakim terhadap kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dan memang hal itu sudah dikondisikan terhadap jabatan hakim di negeri ini, oleh karena itu ada benarnya ungkapan Montesquie di atas bahwa pemegang kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaan dan menjalankan kekuasaan tanpa batas.

Mereka bukan tidak tahu dan sadar bahwa sebenarnya hakim itu adalah pejabat negara yang sederajat dengan mereka sehingga dapat berperan mengontrol pelaksanaan kekuasaan, tetapi sengaja dilemahkan supaya tidak berdaya, selanjutnya issu secara terus-menerus dikembangkan dan dipublikasikan di media massa bahwa keterpurukan penegakan hukum di negeri ini adalah akibat dari mafia peradilan yang dilakukan pejabat peradilan, maka publik yang mengkonsumsi isu tersebut dengan sendirinya memaki, sumpah serapah kepada para hakim dikarenakan lunturnya kepercayaan kepada penegakan hukum di lembaga peradilan.

Sementara itu pejabat kekuasan eksekutif dan legislatif cuci tangan dan bersolek cantik menutupi kebiadaban mereka terhadap jabatan hakim tersebut. Mereka sepertinya tidak peduli bahwa pelemahan terhadap kekuasaan yudikatif adalah menghancurkan dan menodai sistem ketatanegaraan Indonesia yang berdasarkan hukum sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 serta perubahannya yang sudah empat kali perubahan. Pada hal jika kekuasaan negara dipahami sebagai sebuah sistem, maka kasus-kasus yang dilimpahkan ke pengadilan adalah imbas dari keterpurukan pelayanan hukum di tingkat kekuasaan eksekutif dan atau legislatif, contoh pelayanan pajak, imigrasi, BUMN dan lain-lain yang mengindikasikan penyalahgunaan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam hal ini berlaku ungkapan "kalau dapat dipersulit mengapa dipermudah", rakyat tidak berdaya terpaksa tunduk kepada kekuasaan yang menyiapkan perangkap menyalahgunakan kekuasaan. Semua yang di sebutkan di atas merupakan kejahatan proses hukum (kejahatan di tingkat eksekutif dan atau legislatif) yang melimpah ke hilir (pengadilan). Akan tetapi celakanya yang mendapat celaan, sumpah serapah dan hujatan tertuju kepada hakim. Sedangkan persoalan besar di hulu (eksekutif dan legislatif) sebagai center problem (permasalahan pokok) kurang mendapat perhatian publik.

Gerakan Perubahan dari Para Hakim

Di lingkungan pejabat Mahkamah Agung dan pejabat peradilan di bawahnya sebenarnya upaya pelemahan lembaga yudikatif bukan tidak diketahui, bahkan dari segi anggaran Mahkamah Agung dari tahun ke tahun tidak pernah disetujui usulan Mahkamah Agung sesuai yang dibutuhkan di Mahkamah Agung. Dari hal ini saja sesungguhnya dapat dimaklumi ke arah pelemahan itu, tetapi pejabat Mahkamah Agung menyikapinya dengan bijaksana, sadar bahwa jabatan yang diemban sangat mulia sebagai "wakil Tuhan" untuk menegakkan keadilan di bumi pertiwi ini. Akan tetapi meskipun disikapi dengan bijaksana, ternyata tidak dapat menyadarkan kedua bentuk kekuasaan itu supaya menempatkan kekuasaan yudikatif pada porsi kewenangannya, Mahkamah Agung terus ditempatkan tidak selayaknya sebagai salah satu lembaga kekuasaan negara, lembaga peradilan terus-menerus dipasung sebagai subordinasi eksekutif dan legislatif, jabatan hakim ditelantarkan baik dari aspek fasilitas penegakan hukum mapun kesejahteraan hakimnya jauh di bawah standard pejabat eksekutif dan legislatif.

Hal inilah yang membangunkan kesadaran para hakim, jika hal ini terus berkelanjutan, maka hakim yang disebut "Yang Mulia" akan terus menanggung dosa kemunafikan Pejabat kekuasaan eksekutif dan atau legislatif yang menari-nari di atas caci-makian, sumpah serapah publik terhadap para hakim, maka belakangan ini digelorakan dari arus bawah - yang secara langsung mengalami cacian dan sumpah serapah publik - tentang tuntutan kenaikan gaji hakim untuk memberdayakan para hakim supaya dapat menegakan hukum kepada seluruh lapisan bangsa Indonesia, sehingga dapat diwujudkan secara konsekwen perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).

Kesadaran para hakim ini, tampaknya dapat dipahami oleh berbagai kalangan publik, seperti para pemerhati hukum, pelaku ekonomi, para akademisi dan beberapa oknum anggota legislatif dengan memberikan dukungan positif, sedangkan tanggapan negatif dari sebagian masyarakat awam dapat dipahami akibat kekurangpahaman mereka terhadap sandiwara tingkat tinggi dari pemegang kekuasaan tersebut.

Persoalannya sekarang adalah bagaimana respon mereka terhadap tuntutan para hakim ini, apakah mereka terus memerankan panggung sandiwara ini dengan dalih yang tidak populer seperti tidak disetujui kenaikan harga BBM, subsidi yang begitu besar, sedangkan di pihak lain mereka mengabaikan kritik terhadap penggunaan anggaran yang berlebihan di lembaga eksekutif dan legislatif.

Kesimpulan

 Problematika di atas jika ditinjau dari perspektif negara hukum, maka tidak ada pilihan bagi pejabat kekuasaan eksekutif dan legislatif harus dengan legowo mengembalikan jati diri bangsa ini kepada negara hukum sebagaimana amanat UUD 1945 yang telah mengalami empat kali perubahan itu, dengan cara menempatkan kekuasaan yudikatif sederajat dan seimbang dengan kekuasaan eksekutif dan legislatif, tentunya antara lain tidak mentelantarkan jabatan hakim sebagai pejabat negara, selanjutnya harus mensejajarkan jabatan hakim dengan jabatan lembaga eksekutif dan legislatif. ***

 Penulis adalah praktisi hukum, sumber : http://www.analisadaily.com/news/read/2012/06/05/54349/problematika_jabatan_hakim_di_indonesia/#.T8zceVJacdM

Tuesday, May 1, 2012

Hakim Indonesia Menggugat

Ancaman hakim-hakim di daerah untuk mogok sidang setelah gaji yang tak naik selama empat tahun, dan tunjangan yang tak ditinjau selama sebelas tahun, makin menguat. Berbagai media massa dalam beberapa minggu terakhir secara terus menerus memuat pemberitaan mengenai tuntutan hakim dan kisah-kisah miris kehidupan para hakim akibat minimnya gaji dan tunjangan. Sekelompok hakim dari berbagai di daerah datang ke Jakarta untuk melakukan beberapa audiensi dengan para pemangku kepentingan: Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Komisi 3 DPR dan bahkan Presiden.
MA sejauh ini tidak menyatakan mendukung gerakan para hakimnya untuk mogok sidang karena posisi MA yang menuntut dirinya tetap bersikap santun dan formal dalam percaturan ketatanegaraan. Namun boleh dikatakan gerakan hakim ini berguna untuk menyuarakan gagasan-gagasan yang diam-diam didukung oleh MA namun tidak dapat diungkapkan secara resmi.
Gerakan mogok hakim pernah terjadi di Indonesia pada masa-masa awal kemerdekaan di tahun 1956. Pemogokan dipicu oleh naiknya gaji jaksa sehingga setara dengan gaji hakim, yang merupakan cerminan bahwa status hakim dan jaksa dinyatakan setara. Pada masa itu, kesejahteraan hakim juga merupakan masalah mendasar, namun tuntutan kenaikan gaji lebih merupakan perjuangan menempatkan posisi politis hakim lebih tinggi dari jaksa yang ditunjukkan dengan gaji yang lebih tinggi (Pompe, 2005).
Gerakan mogok pada tahun 1950an ini mendapat dukungan penuh dari organisasi profesi hakim yaitu Ikahi (Ikatan Hakim Indonesia), meskipun tidak mendapat dukungan resmi dari MA. Daniel S Lev dan Sebastiaan Pompe dalam tulisannya menjelaskan bahwa Ikahi pada masa itu merupakan kendaraan yang efektif untuk memperjuangkan hak-hak Hakim. Ikahi bahkan berani berdiri berseberangan dengan MA dan Pemerintah yang dianggap sebagai bagian dari birokrasi Negara. Pada tahun 1956 pengadilan benar-benar berhenti bekerja selama satu hari ketika para hakim merealisasikan ancaman mogok sidang. Meskipun gerakan mogok hakim ini gagal karena tepat keesokan harinya parlemen dinyatakan bubar/membubarkan diri). Namun gerakan pada tahun 1956 ini merupakan upaya terbuka hakim yang monumental dalam memperjuangkan, bukan hanya gaji, tetapi juga status dan kedudukan pengadilan.
Masalah status dan kedudukan, sejak awal kemerdekaan dan masa orde baru serta kini di masa reformasi, selalu menjadi masalah utama pengadilan. Minimnya kesejahteraan hakim merupakan indikasi utama marginalisasi Negara terhadap sayap kekuasaan yudikatif. Pengadilan selalu dituntut oleh publik untuk memberikan keadilan dan menegakkan pilar hukum, namun ditekan habis-habisan oleh Negara dalam berbagai aspek. Mulai dari minimnya kesejahteraan hakim, tiadanya jaminan keselamatan dan keamanan, hingga intervensi terbuka atas independensi dalam berbagai forum politik dan ketatanegaraan. Bukan hal baru jika kita sering melihat pernyataan-pernyataan negatif pejabat negara terhadap pengadilan maupun hakim, yang mana hal tersebut sangat jarang dilakukan di negara-negara beradab lainnya. Jika pengadilan yang kita temukan saat ini berada dalam kondisi bobrok dan akut, maka ini adalah hasil dan dampak dari proses pelemahan yang berlangsung puluhan tahun lamanya.
Perjuangan menyuarakan penghargaan terhadap status hakim terus berlangsung hingga kini. Jika dulu Ikahi selalu berdiri di belakang para hakim, dan tuntutannya dipertimbangkan oleh Departemen Kehakiman dan MA di hadapan Pemerintah dan Parlemen, di masa kini siapa yang mendukung gerakan hakim ini?
Pasca penyatuan atap di tahun 1999 yang efektif berlaku di tahun 2004, segala urusan admistratif pengadilan dialihkan dari tangan eksekutif  yaitu Departemen Kehakiman (kini Departemen Hukum dan HAM), dan dikelola sendiri oleh MA. Namun penyatuan atap membawa masalah yang tidak terlalu disadari di awal pelaksanaannya. Di masa lalu segala urusan administratif pengadilan dikelola oleh Departemen Kehakiman. Setidaknya di sayap eksekutif terdapat instansi yang memahami kepentingan pengadilan serta melakukan lobi yang diperlukan baik kepada Pemerintah sendiri maupun kepada lembaga legislatif.
Pemegang kekuasaan yudikatif dalam hal ini MA sejatinya memang harus dijauhkan dari peran-peran politis termasuk untuk melakukan lobi kebijakan dan anggaran. Namun setelah penyatuan atap MA dituntut untuk dapat melakukan sendiri lobi politik kebijakan dan anggaran. Lobi politik yang dilakukan langsung oleh lembaga yudikatif akan membuka lebar-lebar pintu intervensi eksekutif dan legislatif terhadap yudikatif. Komisi Yudisial yang dibentuk untuk menegakkan keluhuran martabat hakim baru akhir-akhir ini saja berupaya menyuarakan masalah status setelah sekian tahun lebih banyak menggempur soal integritas hakim tanpa benar-benar memahami akar masalah runyamnya integritas.
Ikahi yang pada masa lalu menjadi kendaraan politik hakim untuk menyuarakan urusan yang tidak dapat disuarakan oleh MA, kini juga telah kehilangan bentuknya. Di masa lalu pimpinan Ikahi selalu dipegang oleh hakim-hakim pengadilan banding dan pengadilan pertama, sehingga Ikahi menjadi alat perjuangan hakim tingkat bawah kepada MA. Sedangkan pimpinan Ikahi masa kini mayoritas adalah Hakim Agung, sehingga posisi Ikahi hampir tidak dapat lagi dibedakan dengan MA. Dinamika dan perdebatan dalam hubungan Ikahi – MA yang diperlukan dalam sebuah konstalasi saling mengisi untuk memperjuangkan kepentingan Hakim dan Pengadilan, tidak lagi berjalan.
Praktis saat ini tidak ada wadah yang dapat digunakan untuk menyuarakan kepentingan para Hakim. Perjuangan mengangkat status hakim tampaknya semakin berat di saat sentimen publik terhadap pengadilan semakin memburuk dan ketiadaan instansi yang menyuarakan kepentingan hakim dan pengadilan secara tepat sekaligus mampu melalukan lobi politik yang diperlukan kepada para pengambil kebijakan. Reformasi organisasi MA pasca penyatuan atap perlu dilakukan untuk memastikan Sekretariat MA mampu menjadi perpanjangan tangan fungsi eksekutif untuk mengurus segala dukungan administratif pengadilan termasuk kesejahteraan hakim. Namun saat ini tampaknya hampir tidak ada pilihan lain bagi para hakim kecuali berjuang sendiri menggugat marginalisasi yang dilakukan Negara.
Dian Rosita
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian & Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP)

Wednesday, April 11, 2012

PENDAPAT PARA TOKOH TENTANG KESEJAHTERAAN HAKIM


1.Drs. H. Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua DPR RI
"Setuju! Naikkan itu gaji hakim. Saya orang yang pertama mengusulkan untuk tidak ragu menaikkan gaji hakim," kata Priyo menjawab pertanyaan wartawan di kompleks DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (5/4/2012).
DPR mengaku serius memperhatikan kesejahteraan hakim. Pihaknya meminta kementerian terkait membahas masalah tersebut. "DPR akan memperhatikan penuh untuk menaikkan gaji hakim. Menkum HAM memang harus memperhatikan kesejahteraan hakim," papar politikus Partai Golkar ini.
Selain meminta kementerian terkait, DPR juga mempunyai perhatian serius atas masalah kesejahteraan hakim. "DPR akan membahas dan mendorong peningkatan kesejahteraan hakim," papar Priyo.
Melihat berbagai fakta yang terungkap, Priyo hanya bisa geleng-gelang kepala. Saat ditanya wartawan, dia langsung spontan menjawab tanpa pikir panjang ketika disinggung kesejahteraan hakim. "Angkanya mencengangkan kita, mestinya Menkum HAM memperhatikan itu. Angkanya memprihatinkan," papar Priyo
Sumber : http://news.detik.com/read/2012/04/05/184300/1886299/10/wakil-ketua-dpr-naikkan-gaji-hakim?9911012
2.Asep Iriawan, Mantan Hakim
Profesi hakim harus dipan­dang juga sebagai profesi yang sangat penting bagi penegakan hukum. Oleh karena itu kese­jah­teraannya wajib diting­kat­kan.
Di Indonesia, gaji seorang ha­kim justru berada di bawah gaji PNS golongan biasa. Se­mestinya, harus berada diatas pegawai BUMN, anggota De­wan, Menteri, TNI, Polri. Bila perlu gaji hakim harus lebih tinggi dari Presiden. Apalagi kondisi kehidupan hakim di pedalaman sangat mempriha­tinkan. Tentunya hal ini mem­buat ketidakadilan.
Pemerintah harus memper­hatikan kesejahteraan hakim. Bila itu diabaikan dapat mem­pengaruhi melakukan korupsi. Bila gaji dan tunjangan sudah di­naikkan tapi  tetap melakukan ko­rupsi, maka hukumannya yang di­berikan pun harus khu­sus yaitu, hukuman yang lebih besar dari ke­jahatan lainnya.
Sumber : http://www.rakyatmerdekaonline.com/read/2012/03/17/57815/Hakim-Daerah-Protes-4-Tahun-Gaji-Tak-Naik
3.Imam Anshori Saleh, Wakil Ketua Komisi Yudisial
Nasib hakim yang telah 11 ta­hun tidak mengalami kenaikan uang tunjangan sangat mem­prihatinkan jika dibandingkan dengan PNS/TNI/Polri yang telah mengala­mi ke­nai­kan gaji/tunjangan secara sig­nifikan beberapa waktu tera­khir. Bila kondisi ini dibiarkan dikha­wa­tirkan akan membuka peluang korupsi.
Godaan para hakim itu sangat besar. Jika kesejahteraannya ti­dak diperhatikan, hakim-hakim berpotensi akan menerima suap atau tanda terimakasih dari orang yang berperkara di penga­dilan.
Pada kesempatan saat berte­mu dengan Presiden Susilo Bam­bang Yudhoyono, Kami telah menyampaikan masalah ter­sebut Maret 2011. Tapi sam­pai saat ini belum terealisasi.
Sejauh  ini pemerintah belum maksimal memberikan remu­ne­­rasi kepada para hakim. Un­tuk itu KY akan berjuang su­pa­ya kenaikan uang tunjangan ha­kim serta gaji pokok hakim di­prioritaskan dengan meng­usul­kannya ke DPR
Sumber : http://www.rakyatmerdekaonline.com/read/2012/03/17/57815/Hakim-Daerah-Protes-4-Tahun-Gaji-Tak-Naik
4.Todung Mulya Lubis, Praktisi Hukum
Wajar saja bila ada hakim yang merasa tidak dihargai karena gaji mereka sudah di bawah PNS biasa. Padahal tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada mereka sangat berat sekali.
Hakim sebagai pejabat negara sudah sepatutnya diberikan tunjangan remunerasi dan gaji jauh lebih tinggi ketimbang yang diterima hari ini. Ini untuk menghindari penyelewengan.
Sangat sulit bagi pemerintah mendapatkan putusan-putusan yang memenuhi rasa keadilan. Setidaknya dengan gaji dan tunjangan tinggi dapat membantu itu.
Sebaiknya pemerintah bersama MA dan Komisi Yudisial serius memperjuangkan nasib dan kesejahteraan para hakim di daerah terpencil.
Sumber : http://www.rakyatmerdekaonline.com/read/2012/03/17/57815/Hakim-Daerah-Protes-4-Tahun-Gaji-Tak-Naik
5.Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, SH., MH., Hakim Agung
"Saya mengharapkan agar Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pusat bisa memperjuangkan kenaikan gaji pokok hakim secara wajar," kata hakim agung Gayus Lumbuun saat berbincang dengan detikcom, Kamis (15/3/2012).
Gayus menilai sudah saatnya hakim di seluruh penjuru Tanah Air mendapatkan kenaikan gaji, seiring kenaikan harga barang dan biaya hidup sehari-hari dari tahun ke tahun. Menurut Gayus, hakim-hakim di pelosok Tanah Air mempunyai dedikasi dan idealisme yang cukup tinggi dalam mengemban tugas sehingga wajar mendapat kenaikan gaji. Terlebih, hakim sesuai UU adalah pejabat negara.
Sumber : http://news.detik.com/read/2012/03/15/113642/1868000/10/gaji-hakim-lebih-rendah-dari-gaji-pns-hakim-gayus-naikkan-gaji-hakim
6.Taufiequrrahman Ruki, Mantan Ketua KPK
Terkait pertanyaan tersebut, mantan Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki pernah menyampaikan bahwa reformasi aparatur peradilan bisa dilakukan dengan dua cara pertama, pemuliaan hakim yaitu jadikan hakim sebagai the honourable, yang dimuliakan dengan memberi gaji, upah, tunjangan dan fasilitas terbaik bagi hakim, kedua pemberdayaan peradilan.
Untuk itu perlu kiranya dilihat kembali dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku apakah hakim telah didudukkan dan diperlakukan secara proporsional sesuai dengan fungsinya sebagai pelaksana institusi dasar negara dalam urusan peradilan yaitu melayani kepentingan para pencari keadilan (justitiabelen).
Sumber : http://www.tribunnews.com/2011/01/13/mengurai-benang-kusut-reformasi-peradilan
7.Prof. Hikmahanto Juwana
Terhadap realitas tersebut, Prof. Hikmahanto Juwana pernah menyampaikan bahwa dalam melakukan reformasi peradilan satu hal yang paling esensial adalah mengembalikan profesi hakim menjadi profesi yang berwibawa dan terhormat yaitu dengan memberikan kompensasi (kesejahteraan) secara layak terhadap profesi hakim. Hakim hanya dapat menerima secara sah kompensasi dari negara, oleh karenanya negara harus memberikan kompensasi dengan baik kalau perlu semua hakim adalah pejabat negara sehingga tidak terbentur dengan aturan - aturan pegawai negeri.
Sumber : http://www.tribunnews.com/2011/01/13/mengurai-benang-kusut-reformasi-peradilan
8.Prof. Satjipto Rahardjo, Sosiolog hukum Indonesia
Sosiolog hukum Indonesia alm. Prof. Satjipto Rahardjo dalam salah satu tulisannya pernah menyampaikan bahwa hakim perlu diberikan gaji yang cukup agar tidak terbebani oleh "urusan duniawi" sehingga dapat banyak membaca, menimbang, dan merenungkan dengan seksama persoalan yang dihadapi  guna menjatuhkan putusan dan memberikan keadilan yang berkualitas, oleh karena pekerjaan menegakkan hukum dan keadilan itu tidak segampang dan sejelas seperti dikatakan oleh undang-undang tetapi sarat dengan berbagai intervensi baik itu sosial, ekonomi maupun politik. Dengan kata lain menerapkan hukum untuk menegakkan keadilan tidak seperti memutar nomor telepon, begitu diputar selesai masalah.
Sumber : http://www.tribunnews.com/2011/01/13/mengurai-benang-kusut-reformasi-peradilan
9. Prof. Jimly Asshidiqie
Dalam tanya jawab di website pribadinya, Prof.Jimly Asshidiqie member jawaban atas pertanyaan yang diajukan penulis dengan menyatakan “Saya sendiri setuju dan memang begitulah pendapat saya, yaitu bahwa hakim itu seluruhnya adalah pejabat negara, tapi sekarang kita masih terbentur dengan Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman yang menentukan status hakim sebagai PNS yang diangkat menjadi hakim. Sistem kepegawaian hakim masih dirumuskan sebagai bagian dari pengertian PNS. Ini harus diubah dulu baru kita bisa memperbaiki seluruhnya[7] dan atas pertanyaan yang lain, beliau menyampaikan “iya, tapi sampai sekarang yang berlaku adalah hakim diangkat sebagai PNS. Inilah yang mesti diubah dengan sekaligus menegaskan status hakim sebagai pejabat negara dan bukan lagi PNS, sehingga semua hakim benar-benar diperlakukan sebagai pejabat negara dengan segala hak-haknya seperti tunjangan pejabat negara dan sebagainya. Penegasan demikian harus dengan PP berdasarkan dengan UU yang ada, jika tidak maka hakim akan tetap seperti sekarang. Yang diperlakukan sebagai pejabat negara sekarang hanya hakim agung dan hakim konstitusi saja, sedangkan hakim di tingkat pertama & kedua, tidak dianggap sebagai pejabat negara. Secara yuridis, penyebutan sebagai pejabat negara itu berkaitan dengan hak-hak administratifnya dengan konsekwensi tunjangan dan sebagainya. Untuk semua ini diperlukan penegasan dalam peraturan pelaksana UU No. 48/2009 yang saudara sebut diatas, termasuk juga dalam proses pengangkatan hakim, dan sistem kepangkatannya jangan lagi mengikuti PNS, misalnya dengan menggunakan sistem penggolongan yaitu Golongan III A, B, C, D, dan Golongan IV A, B, C, D, dan E. Sistem penggolongan ini yang menentukan hak-hak dan kewajiban para hakim dalam sistem administrasi negara;
Sumber : http://hukum.kompasiana.com/2012/04/06/quo-vadis-status-hakim/
10. Habiburrokhman, SH (Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat)
Habiburokhman menegaskan, tidak bisa tidak, pemerintah harus member perhatian serius terhadap tuntutan kesejahteraan hakim ini. Teori adanya hubungan antara kesejahteraan hakim dan kualitas putusannya sudah terbukti di banyak Negara-negara di seluruh dunia.
Ia mencontohkan, di India, Malaysia, Perancis terbukti bahwa dengan ditingkatkannya kesejahteraan hakim, kualitas putusan mereka akan bertambah baik secara parallel. Prinsipnya, hakim harus sejahtera dahulu, baru ia bisa membuat putusan yang adil. “Sebagai pengacara, kami juga berkepentingan dengan terpenuhinya kesejahteraan hakim. Sebab, jika hakim sudah sejahtera, maka tugas pengacara di pengadilan akan lebih mudah, karena pengacara hanya cukup beradu kepintaran dan tidak direpotkan “urusan non teknis” lain seperti yang selama ini sering terjadi,” seru Juru Bicara SPR.
Sumber : http://www.pesatnews.com/read/2012/03/29/3248/hakim-mogok-timbul-kekacauan-hukum
11. Alamsyah Hanafiah, SH (Advokat)
Menurut Alamsyah, gaji pejabat Negara yang termurah di dunia adalah hakim di Indonesia. Pejabat Negara yang gajinya termurah di Indonesia adalah hakim. Gaji hakim dinilainya tidak manusiasi, karena ada seorang hakim yang sudah bekerja selama 24 tahun gajinya masih Rp 3.600.000;.
"Seharusnya sebagai lembaga tinggi Negara, MA harus mempunyai APBN sendiri seperti lembaga tinggi Negara lainnya seperti DPR, Presiden dan lain-lain," kata Alamsyah.
Jadi kalau andaikata hakim akan melakukan aksi mogok kerja seluruh Indonesia, itu menurut Alamsyah sangat-sangat relevan dan bisa dimaklumi, karena gaji hakim tidak manusiawi. KY menurutnya, tidak bisa mempersalahkan hakim yang mogok kerja karena ini bukan masalah etik, tapi masalah kemanusiaan karena gaji dan fasilitasnya tidak manusiawi.
Begitu juga ia menilai fasilitas hakim harus terjamin, mengingat ia pejabat Negara. Misalnya kendaraan dinas dan pengawal, karena hakim adalah pejabat Negara yang banyak musuhnya.
Sumber : http://www.mediasionline.com/readnews.php?id=2988
12. jaja ahmad jayus (Komisi Yudisial)
The commission said the proposed salary increase could help bolster judges’ professionalism and integrity. “We have conducted research, which suggests that decent basic salaries for lower court judges is Rp 7.1 million [US$781],” a Judicial Commission member, Jaja Ahmad Jayus, said on Tuesday.He said that with this amount, judges could pay for their basic needs from housing and food to transportation. The average pay for lower court judges is Rp 5.5 million.
 Commission spokesperson Asep Rahmat Fajar said that the proposed figure was based on a survey that was begun in 2008 and restarted three months ago.
sumber : http://www.thejakartapost.com/news/2012/04/05/commission-proposes-salary-hike-judges.html
13. Winston Churchill :
"Our aim is not to make our judges wealthy men, but to satisfy their needs to maintain a modest but dignified way of life suited to the gravity, and indeed, the majesty, of the duties they discharge. We must make the remuneration of judges attractive so that we can defeat any temptation to corruption by the judiciary. This will not only be intended to benefit judges but the greater benefit is to the administration of justice itself.
Sumber : http://samaita-gutuboy.blogspot.com/2011/12/reserve-bank-corrupting-judges.html
14. Eva Kusumandari (Anggota Komisi III PDI-P)
mengatakan, prioritas saat ini adalah menaikkan gaji para hakim, terutama hakim daerah,ketimbang pembenahan fasilitas lembaga peradilan. Gaji salah satu alternatif solusi untuk mengurangi godaan para hakim. sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/484426/34/
15.Didi Irawadi (Anggota Komisi III PD) berpendapat sama.Kesejahteraan hakim saat ini adalah prioritas yang harus segera diwujudkan dengan tambahan dana tersebut, apalagi untuk daerah terpencil. Selanjutnya, pemerintah juga diminta memprioritaskan kenaikan gaji pokok para hakim. sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/484426/34/
16. Aboebakar Al Habsy (Anggota Komisi III DPR)
Saya kira ketua MA sebagai primus interpares haruslah memperjuangkan nasib para hakim tersebut, kita harus prioritaskan anggaran untuk kesejahteraan mereka. Saya sangat mendukung aksi untuk perbaikan kesejahteraan hakim, namun hal ini harus dilakukan dengan benar dan
efektif," ujar Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Al Habsy kepada Tribunnews.com, Senin(9/4/2012)
Sumber : http://m.tribunnews.com/2012/04/09/anggota-dpr-ketua-ma-harus-perjuangkan-kesejahteraan-hakim
17. Anggara Suwahju (Direktur Institut for Criminal Justice Reform )
Ancaman mogok sidang lebih dari 4 ribu hakim di seluruh Indonesia menuntut kesejahteraan dinilai sebuah langkah positif. Sebab hal ini merupakan langkah yang benar daripada mencari kesejahteraan dengan cara jual beli perkara. "Bagus kalau menunut kesejahteraan dengan mogok sidang. Ini cara menuntut kesejahteraan yang benar dalam ranah demokrasi," kata Direktur Institut for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/4/2012). Menurut Anggara, mogok sidang menunjukkan hakim masih punya hati nurani. Mereka tidak mau disuap untuk mengatasi kesulitan hidup. "Ini sesuatu yang positif dalam tatanan demokrasi," ujar Anggara.
Sumber : http://news.detik.com/read/2012/04/09/103834/1887560/10/4-ribu-hakim-mogok-sidang-tuntut-kesejahteraan-bagus?9911012
18. Drs. Eko Sutrisno, M.Si (Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara/BKN) menyatakan : " Hakim adalah pejabat negara tertentu, karena dari posisi aministrasi, sistem rekrument, dan NIP, masih mengadopsi sistem PNS". BKN tdak mempunyai kewenangan membina secara langsung terhadap pejabat negara, kewenangan ada di pejabat pembina kepegawaian masing-masing. Untuk itu maka hendaknya gaji hakim seharusnya diberikan secara layak dan adil karena gaji adalah harga jabatan.
Sumber : Buletin Komisi Yudisial volume VI no 4 januari-februari 2012 Halaman 43
19. Prof. DR. H. Laica Marzuki, SH, MH (Mantan Wakil Ketua MK) Mengatakan : penempatan status hakim sebagai pejabat negara sudah tepat, hakim sebagai pejabat negara harus diberikan fasilitas yang layak.
Sumber : Buletin Komisi Yudisial volume VI no 4 januari-februari 2012 Halaman 43
20. Bambang Soesatyo ( Anggota Komisi III DPR )
Apabila tingkat kesejahteraan hakim tidak segera diperbaiki, proses penegakan hukum terancam berantakan. Hal itu nantinya akan menjadi titik lemah adanya upaya penegakan hukum.
"Karena mereka mengungkap sekaligus menunjukan adanya kelemahan mendasar dalam agenda penegakan hukum di negara ini. Demi tujuan besar agenda penegakan hukum, keluhan hakim daerah harus direspons dengan kebijakan yang solutif," kata Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo kepada Tribunnews.com, Senin(9/4/2012).
Sumber : http://www.tribunnews.com/2012/04/09/kesejahteraan-hakim-diabaikan-penegakan-hukum-berantakan
21. Ahmad Basarah (Anggota Komisi III DPR), mengatakan "Sebagai salah faktor penting saya setuju gaji hakim harus lebih besar dari PNS lain, bahkan harus lebih besar dari gaji pegawai KPK,"
Sumber : http://www.metrotvnews.com/read/news/2012/04/09/87934/DPR-Janji-Perjuangkan-Gaji-Hakim/1
22. Harry Ponto,(Advokat/pengajar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan) mengatakan : ”Profesi hakim kini sudah SOS (save our souls). Harus diselamatkan sebab rendahnya kesejahteraan hakim. Hakim menjadi pemutus keadilan. Kalau kesejahteraannya rendah, mereka rawan disuap. Keadilan pun diperdagangkan,”
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2012/04/09/04052132/Profesi.Hakim.Harus.Diselamatkan.
23. Pramono Anung (Wakil Ketua DPR), mendukung kenaikan gaji para hakim. Peningkatan kesejahteraan dapat menekan perilaku buruk para hakim melalui jual beli perkara yang ditangani.
Sumber : http://news.detik.com/read/2012/04/09/111927/1887664/10/hindari-jual-beli-kasus-pramono-dukung-kenaikan-gaji-hakim?nd992203605
24. Marzuki Alie ( Ketua DPR RI )
Mengenai kesejahteraan hakim yang dinilai masih kurang ini, Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan sudah lama mendengar mengenai keluhan hakim terkait kebutuhan hidup.
“Saya sudah mendengar keluhan para hakim khususnya dalam persoalan yang membuat mereka tidak settle dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Marzuki kepada Skalanews, Sabtu (7/4).
Dia pun mempunyai harapan agar kesejahteraan hakim bisa lebih baik lagi. “Bagaimana kesejahteraan hakim bisa lebih baik lagi sehingga kedepannya  mereka bisa bekerja lebih baik,” terang pria kelahiran 56 tahun yang lalu ini.
Sumber : http://www.skalanews.com/baca/news/8/0/108975/politik/marzuki-alie-berharap-kesejahteraan-hakim-bisa-lebih-baik-.html
25. Prof. T.M Hasbi Ash Shiddieqy
Chalifah Alie (Chulafa Rasjidin) pada masa kepemimpinannya menaikkan gaji hakim Sjuraih dari 100 dirham menjadi 500 dirham sebulan agar hakimnya memperoleh kesejahteraan rumah tangga, padahal Chalifah Alie mengambil untuk dirinya dari Baitul Mal hanya sepiring nasi setiap harinya.
Sumber : Prof. T.M Hasbi Ash Shiddieqy, Sedjarah Peradilan Islam, Bulan Bintang, Djakarta, 1970

Saturday, January 7, 2012

Basic Principles on the Independence of the Judiciary

Adopted by the Seventh United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders held at Milan from 26 August to 6 September 1985 and endorsed by General Assembly resolutions 40/32 of 29 November 1985 and 40/146 of 13 December 1985.

Whereas in the Charter of the United Nations the peoples of the world affirm, inter alia , their determination to establish conditions under which justice can be maintained to achieve international co-operation in promoting and encouraging respect for human rights and fundamental freedoms without any discrimination;
Whereas the Universal Declaration of Human Rights enshrines in particular the principles of equality before the law, of the presumption of innocence and of the right to a fair and public hearing by a competent, independent and impartial tribunal established by law;
Whereas the International Covenants on Economic, Social and Cultural Rights and on Civil and Political Rights both guarantee the exercise of those rights, and in addition, the Covenant on Civil and Political Rights further guarantees the right to be tried without undue delay;
Whereas frequently there still exists a gap between the vision underlying those principles and the actual situation;
Whereas the organization and administration of justice in every country should be inspired by those principles, and efforts should be undertaken to translate them fully into reality;
Whereas rules concerning the exercise of judicial office should aim at enabling judges to act in accordance with those principles; 
Whereas judges are charged with the ultimate decision over life, freedoms, rights, duties and property of citizens,
Whereas the Sixth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, by its resolution 16, called upon the Committee on Crime Prevention and Control to include among its priorities the elaboration of guidelines relating to the independence of judges and the selection, professional training and status of judges and prosecutors,
Whereas it is, therefore, appropriate that consideration be first given to the role of judges in relation to the system of justice and to the importance of their selection, training and conduct,
The following basic principles, formulated to assist Member States in their task of securing and promoting the independence of the judiciary should be taken into account and respected by Governments within the framework of their national legislation and practice and be brought to the attention of judges, lawyers, members of the executive and the legislature and the public in general. The principles have been formulated principally with professional judges in mind, but they apply equally, as appropriate, to lay judges, where they exist. 

Independence of the judiciary 

1. The independence of the judiciary shall be guaranteed by the State and enshrined in the Constitution or the law of the country. It is the duty of all governmental and other institutions to respect and observe the independence of the judiciary.
 
2. The judiciary shall decide matters before them impartially, on the basis of facts and in accordance with the law, without any restrictions, improper influences, inducements, pressures, threats or interferences, direct or indirect, from any quarter or for any reason. 

3. The judiciary shall have jurisdiction over all issues of a judicial nature and shall have exclusive authority to decide whether an issue submitted for its decision is within its competence as defined by law. 

4. There shall not be any inappropriate or unwarranted interference with the judicial process, nor shall judicial decisions by the courts be subject to revision. This principle is without prejudice to judicial review or to mitigation or commutation by competent authorities of sentences imposed by the judiciary, in accordance with the law. 

5. Everyone shall have the right to be tried by ordinary courts or tribunals using established legal procedures. Tribunals that do not use the duly established procedures of the legal process shall not be created to displace the jurisdiction belonging to the ordinary courts or judicial tribunals. 

6. The principle of the independence of the judiciary entitles and requires the judiciary to ensure that judicial proceedings are conducted fairly and that the rights of the parties are respected.
 
7. It is the duty of each Member State to provide adequate resources to enable the judiciary to properly perform its functions. 

Freedom of expression and association
 
8. In accordance with the Universal Declaration of Human Rights, members of the judiciary are like other citizens entitled to freedom of expression, belief, association and assembly; provided, however, that in exercising such rights, judges shall always conduct themselves in such a manner as to preserve the dignity of their office and the impartiality and independence of the judiciary.
 
9. Judges shall be free to form and join associations of judges or other organizations to represent their interests, to promote their professional training and to protect their judicial independence.
Qualifications, selection and training 

10. Persons selected for judicial office shall be individuals of integrity and ability with appropriate training or qualifications in law. Any method of judicial selection shall safeguard against judicial appointments for improper motives. In the selection of judges, there shall be no discrimination against a person on the grounds of race, colour, sex, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or status, except that a requirement, that a candidate for judicial office must be a national of the country concerned, shall not be considered discriminatory. 

Conditions of service and tenure
 
11. The term of office of judges, their independence, security, adequate remuneration, conditions of service, pensions and the age of retirement shall be adequately secured by law. 

12. Judges, whether appointed or elected, shall have guaranteed tenure until a mandatory retirement age or the expiry of their term of office, where such exists. 

13. Promotion of judges, wherever such a system exists, should be based on objective factors, in particular ability, integrity and experience. 

14. The assignment of cases to judges within the court to which they belong is an internal matter of judicial administration. 

Professional secrecy and immunity 

15. The judiciary shall be bound by professional secrecy with regard to their deliberations and to confidential information acquired in the course of their duties other than in public proceedings, and shall not be compelled to testify on such matters. 

16. Without prejudice to any disciplinary procedure or to any right of appeal or to compensation from the State, in accordance with national law, judges should enjoy personal immunity from civil suits for monetary damages for improper acts or omissions in the exercise of their judicial functions.
 
Discipline, suspension and removal 

17. A charge or complaint made against a judge in his/her judicial and professional capacity shall be processed expeditiously and fairly under an appropriate procedure. The judge shall have the right to a fair hearing. The examination of the matter at its initial stage shall be kept confidential, unless otherwise requested by the judge. 

18. Judges shall be subject to suspension or removal only for reasons of incapacity or behaviour that renders them unfit to discharge their duties.
 
19. All disciplinary, suspension or removal proceedings shall be determined in accordance with established standards of judicial conduct. 

20. Decisions in disciplinary, suspension or removal proceedings should be subject to an independent review. This principle may not apply to the decisions of the highest court and those of the legislature in impeachment or similar proceedings.

Tuesday, December 27, 2011

Hakim, Suap, dan Kesejahteraan


Oleh Achmad Fauzi


Suara Karya Online Kamis, 1 Desember 2011
 

      Sorotan publik terhadap hakim akhir-akhir ini sangat tajam. Produk putusan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan disinyalir memiliki kandungan kecurangan dan unsur kejahatan hukum di dalamnya. Di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), misalnya, vonis bebas dianggap petaka yang harus segera ditelusuri, baik dari segi materi putusan maupun kemungkinan keterlibatan oknum hakim dalam praktik jual beli hukum.

      Penulis sesungguhnya tidak setuju jika putusan pengadilan direcoki oleh otoritas non-yudisial karena bisa menjadi petaka bagi kemerdekaan hakim dalam mengadili suatu perkara. Sementara entitas pengadilan yang bebas dari pengaruh luar mensyaratkan adanya imunitas yudisial dan independensi hakim. Oleh karena itu, kita harus kembali kepada undang-undang yang memberikan saluran tersendiri sehingga ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan ditempuh melalui upaya hukum yang lebih tinggi. 


     Kendati demikian masyarakat tetap memiliki ruang yang luas untuk memantau kinerja peradilan. Iklim keterbukaan peradilan yang selama ini dibangun serta rencana pendirian jejaring Komisi Yudisial (KY) di daerah sebagaimana termaktub dalam UU Komisi Yudisial yang baru, sangat membantu masyarakat dalam memantau dan melaporkan oknum hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan mengurangi timbangan keadilan. Ini kemajuan menggembirakan.
           

     Lihat saja, data hukuman disiplin berikut ini. Sepanjang tahun 2010, Mahkamah Agung merilis setidaknya ada 110 hakim yang dikenai sanksi. Perinciannya, sebanyak 33 hakim dihukum berat, 13 hakim dihukum sedang, dan 64 hakim dihukum ringan. Sedangkan hukuman disiplin periode Januari-September 2011 yang dijatuhkan kepada hakim berjumlah 35 orang Pelanggaran kode etik yang dikategorikan berat, salah satunya adalah praktik jual beli hukum.
      

     Banyak pakar berasumsi bahwa praktik jual beli hukum tumbuh subur karena kran informasi di pengadilan tersumbat, sehingga menghambat hak publik untuk mengontrol secara langsung etos kerja aparat peradilan. Namun, asumsi itu tidak sepenuhnya benar. 

     Mahkamah Agung melalui KMA 1-144/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, telah membuka akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, mulai dari publikasi putusan, transparansi anggaran dan biaya perkara, pos bantuan hukum, standar operasional prosedur beracara, hingga prosedur pengaduan bagi yang tidak puas atas pelayanan peradilan.

       Bahkan hasil penelitian Pemerintah Amerika Serikat (AS) terhadap layanan pengadilan di Indonesia, beberapa waktu lalu, menunjukkan persepsi positif. Sebanyak 70% masyarakat Indonesia menyatakan puas jika berurusan dengan birokrasi di pengadilan. Meski ada beberapa aparat peradilan yang tersangkut kasus suap dan pelanggaran kode etik lainnya, namun masyarakat menilai mekanisme kerja yang dibangun MA telah memenuhi syarat terwujudnya good sustainable development governance. 

Sebab Utama

    Penulis melihat bahwa persoalan utama praktik jual beli hukum di pengadilan lebih dipengaruhi oleh dua faktor, yakni moral dan finansial. Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh Mahfud MD dalam seminar "Suap dan Pemerasan dalam Perspektif Moral dan Penegakan Hukum" yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (UII), baru-baru ini mengatakan bahwa aturan moral di masyarakat lebih efektif dalam mencegah terjadinya suap dan pemerasan.
         

       Suap bagi hakim merupakan godaan berat dalam proses supremasi hukum dan keadilan. Kendati hakim kuat menahan godaan suap, tak jarang anak dan keluarganya menjadi sasaran suap. Para penyuap kadangkala paham membaca situasi, ia datang tatkala hakim atau keluarganya sedang membutuhkan sokongan finansial.
       

   Oleh karena itu, untuk membendung godaan suap, hakim harus membentengi diri dengan kesadaran moral dan keimanan yang kokoh. Kesadaran itu tentunya harus ditumbuhkan dan dibiasakan dari lingkungan keluarga yang notabene menjadi komunitas terkecil dalam masyarakat berbangsa.

     Ada ajaran kebajikan yang mengatakan, jika ingin menjadi bangsa bermartabat, maka perbaikilah perilaku pemimpinnya. Jika ingin memperbaiki moral pemimpin, tatalah peradaban masyarakatnya. Jika ingin memperbaiki kualitas masyarakat, maka perbaikilah moral keluarganya. Jika moral keluarga sudah baik, maka baik pula tatanan masyarakatnya, kualitas pemimpinnya, dan martabat bangsanya.

      Semangat untuk menegakkan kode etik/moral bagi hakim tanpa dibarengi dengan kebijakan pemerintah dengan memberikan gaji dan fasilitas yang cukup kepada hakim, seperti menegakkan benang yang basah. Perlu dipahami, bahwa hakim dalam UU disebut sebagai pejabat negara. Namun fasilitas dan penggajiannya tidak mencerminkan pejabat negara.

      Ketika PNS setiap tahun naik gaji, hakim tidak demikian. Banyak hakim di daerah yang harus mengontrak rumah petak, lantaran tidak memiliki rumah dinas. Ke kantor naik becak, angkot atau jalan kaki karena tidak ada kendaraan dinas. Sungguh sangat memprihatinkan. Mereka sangat rentan menerima suap jika tidak memiliki kesadaran moral yang tinggi.

            Mantan Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki pernah menyampaikan bahwa reformasi aparatur peradilan bisa dilakukan, salah satunya dengan pemuliaan hakim. Yaitu, jadikan hakim sebagai the honourable, yang dimuliakan dengan memberi gaji, upah, tunjangan dan fasilitas terbaik bagi hakim. *** 


Penulis adalah Hakim Pengadilan Agama Kotabaru, Kalsel, alumnus UII Yogyakarta.

Monday, October 17, 2011

AAUPB

Asas – Asas Umum Pemerintahan Yang Baik  
Kaitannya Dengan Pembinaan PNS*

Oleh :
JOKO A. SUGIANTO, SH


A.     PENDAHULUAN
Dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional untuk mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi, diperlukan Pegawai Negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kaitannya dengan upaya mencapai tujuan nasional tersebut untuk membentuk sosok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang diharapkan, maka diperlukan upaya meningkatkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil agar mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Untuk itu salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh PNS selaku aparatur negara adalah dengan memahami ketentuan – ketentuan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsinya selaku pelayan publik (public servants). Ketentuan mana tidak hanya yang bersifat tertulis berupa peraturan perundangan yang berlaku, namun demikian juga hukum yang tidak tertulis berupa norma – norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat ((living law)  khususnya norma – norma pemerintahan (bestuursnormen). Norma pemerintahan ini dalam praktek penyelenggaraan urusan pemerintahan dikenal dengan istilah asas – asas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van berhoorlijke bestuur). Norma mana  merupakan salah satu jenis meta norma yang merupakan norma hukum publik yang dapat dibedakan dengan dengan norma perilaku.
Dengan memahami dan menerapkan asas – asas umum pemerintahan yang baik dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan oleh Pegawai Negeri Sipil tersebut diharapkan dapat tercipta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sehingga dapat membantu terwujudnya tujuan pembangunan nasional mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

B.   Sejarah Terbentuknya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
Sejak dianutnya konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang merupakan antitesis dari konsep negara penjaga malam (nachtwakerstaat) telah memberikan kebebasan kepada negara melalui aparaturnya untuk bertindak atas inisiatif sendiri (freis ermessen) guna menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi dan perlu segera diselesaikan. Dengan diberikannya keleluasaan bertindak kepada pemerintah ternyata dalam perkembangannya sering menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat sehingga timbulah suatu kekhawatiran dari warga negara atas terjadinya kesewenang-wenangan oleh pemerintah.
Oleh karena itu untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi warga negaranya pada tahun 1930 Pemerintah Belanda membuat suatu komisi yang dikenal dengan nama Komisi De Monchy. Komisi ini bertujuan untuk memikirkan dan meneliti beberapa alternatif untuk meningkatkan perlindungan hukum dari tindakan pemerintah yang menyimpang. Pada tahun 1950 komisi De Monchy kemudian melaporkan hasil penelitiannya tentang asas – asas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behorlijk bestuur). 
Sedangkan AAUPB di Indonesia dapat ditemukan riwayatnya dalam peraturan perundangan dibidang kekuasaan kehakiman yaitu dalam Pasal 14 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Pokok Kehakiman yang pada initinya menyebutkan bahwa hakim tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan bahwa hukum tidak atau kurang jelas. Selain itu pada Pasal 27 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1970 ditegaskan bahwa hakim dapat menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat.
Kemudian pada saat pembahasan RUU No. 5 Tahun 1986 di DPR, fraksi ABRI mengusulkan agar asas-asas itu dimasukan sebagai salah satu alasan gugatan terhadap keputusan badan/pejabat tata usaha Negara. Akan tetapi usulan ini ditolak oleh pemerintah dengan alasan yang dikemukakan oleh Ismail Saleh selaku Menteri Kehakiman saat itu yang pada pokoknya menyatakan “dalam praktik ketatanegaraan kita maupun dalam Hukum Tata Usaha Negara yang berlaku di Indonesia, kita belum mempunyai kriteria tentang algemene beginselen van behoorlijk bestuur tersebut yang berasal dari negeri Belanda. Pada waktu ini kita belum memiliki tradisi administrasi yang kuat mengakar seperti halnya di negara-negara kontinental tersebut. Tradisi demikian bisa dikembangkan melalui yurisprudensi yang kemudian akan menimbulkan norma-norma. Secara umum prinsip dari Hukum Tata Usaha Negara kita selalu dikaitkan dengan aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa yang konkretisasi normanya maupun pengertiannya masih sangat luas sekali dan perlu dijabarkan melalui kasus-kasus yang konkret” .
        Pada tahun 1999 sejalan dengan era reformasi melalui UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mulai diperkenalkan beberapa asas – asas umum dalam penyelenggaraan negara yang meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profisionalitas dan asas akuntabilitas”
Selanjutnya pada tahun 2004 melalui Undang – undang No. 9 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan bahwa salah satu alasan yang dapat digunakan dalam gugatan adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 53 ayat 2 huruf a yang menyebutkan bahwa  “Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik”. Dalam penjelasan ketentuan Pasal 53 ayat 2 huruf a  dijelaskan bahwa  “yang dimaksudkan dengan AAUPB adalah meliputi atas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan Negara, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 Tahun 1999.
Selain itu dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, AAUPB tersebut juga dijadikan asas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 20 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas: asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas asas akuntabilitas asas efisiensi, dan asas efektivitas”.

C. Fungsi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
            Asas-asas umum pemerintahan yang baik  dalam kehidupan bernegara dan khususnya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. Sebagai pedoman bagi aparatur pemerintah dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan peraturan perundangan yang belum jelas, sumir atau belum lengkap.
  2. Sebagai dasar gugatan yang dapat dipakai oleh pencari keadilan untuk mengajukan gugatan agar keputusan pejabat tata usaha negara dibatalkan.
  3. Sebagai alat uji bagi Hakim PTUN untuk menilai dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan pejabat tata usaha negara.
  4. Sebagai dasar bagi badan legislatif dalam merumuskan peraturan perundangan terkait pembatasan atas kebebasan bertindak aparatur pemerintah.
D.  Beberapa Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik Dalam Peraturan Perundangan dan Praktek Peradilan di Indonesia

D.1 Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik Dalam Peraturan Perundangan
            Asas – asas umum pemerintahan yang baik (aaupb) sebagai sebuah norma telah diintrodusir dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 3 jo Pasal 1 angka 1  UU No. 28 tahun 1999, Pasal 53 ayat 2 UU No. 9  tahun 2004 dan Pasal 20 ayat 1 UU No. 32 tahun 2004, yaitu sebagai berikut :
           
1.   Asas Kepastian Hukum
Asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara (Penjelasan Pasal 3 angka 1 UU No 28 tahun 1999).

2.  Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
Asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.

3.   Asas Kepentingan Umum
Asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.

4.      Asas Keterbukaan
      Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.

5.   Asas Proporsionalitas
adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.

6.   Asas Profesionalitas
Asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.  Asas Akuntabilitas
asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D. 2 Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik Dalam Praktek Peradilan

AAUPB sebagai sebuah norma merujuk pendapat Prof. Philipus M. Hadjon yang menyatakan bahwa AAUPB merupakan norma pemerintahan,  hukum tidak tertulis, lahir dari praktek, baik praktek pemerintahan maupun praktek peradilan, maka selain sebagaimana tercantum dalam peraturan perundangan tersebut terdapat AAUPB lainnya yang perlu diperhatikan oleh PNS selaku aparatur pemerintahan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, misalnya :

1. Asas Persamaan
Asas Persamaan menghendaki agar dalam menghadapi permasalahan atau fakta yang sama, badan atau pejabat tata usaha negara mengambil tindakan atau keputusan yang sama. Sesuai dengan asas ini prinsipnya adalah terhadap hal – hal atau keadaan yang sama harus diperlakukan secara sama ( Putusan PTUN Medan No.86/F/1992/PTUN-Mdn tanggal 7 Agustus 1992 yang membatalkan Surat Perintah Walikota tentang pengosongan toko onderdel karena bertentangan dengan asas persamaan sebab pada jalan dimana lokasi took berada terdapat 9 toko lainnya).

2. Asas Kecermatan
Asas Kecermatan menghendaki agar badan / pejabat tata usaha negara senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat dengan cara mempelajari dan meneliti semua fakta yang relevan dari pihak yang akan terkena keputusan atau dari pihak ketiga yang kepentingannya terkait (Putusan PTUN Jakarta No. 197/G/1992/IJ/PTUN-Jkt yang membatalkan Keputusan Bupati tentang Penunjukkan Ketua Primkopad Kodim sebagai pengelola sarang burung walet karena melanggar asas kecermatan yaitu tanpa terebih dahulu mencari fakta terkait pengelola sarang burung walet yang ada sebelumnya).

3. Asas Larangan Sewenang – Wenang (willkeur)
Asas ini menghendaki bahwa meskipun tindakan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan namun demikian tetap harus memperhatikan kepentingan pihak terkait untuk mengetahui keputusan apa yang akan diberikan kepadanya sehingga tindakan tersebut tidak sampai pada tindakan sewenang – wenang (Putusan PTUN Palembang No.16/PTUN/G/PLG/1991 tanggal 25 Februari 1992 yang membatalkan keputusan mutasi dari Rektor Universitas Bengkulu karena telah memutasikan seoarang PNS tanpa dibuktikan kesalahannya terlebih dahulu).

4. Asas Kepercayaan dan Pengharapan
Asas ini menghendaki bahwa setiap tindakan badan / atau pejabat tata usaha negara haruslah menimbulkan kepercayaan dan pengharapan bagi mereka yang dikenai tindakan tersebut (Putusan PTUN Palembang No.44/G/PTUN/PLG/1993 tanggal 1 Desember 1993 yang membatalkan surat penolakan Tergugat untuk membayar tunjangan seoarang janda bekas suaminya yang bekerja pada Tergugat).

5. Asas Larangan Menyalahgunakan Wewenang (d’etournamen de pouvair)
Asas ini menghendaki bahwa setiap wewenang badan atau pejabat tata usaha negara yang diberikan oleh peraturan perundangan harus dipergunakan sesuai maksud dan tujuan diberikannya wewenang itu, sehingga wewenang itu tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi (Putusan Mahkamah Agung RI No. 11 K/TUN/1992 tanggal 3 Februari 1994 yang membatalkan Surat Perintah Bongkar Walikota Jakarta Barat atas bangunan milik Penggugat yang sudah memiliki IMB).

Demikian sekilas uraian mengenai asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam praktek pemerintahan sebagaimana telah termuat dalam beberapa ketentuan peraturan perundangan dan juga yang telah diterapkan dalam praktek peradilan sebagai salah satu norma yang harus dipatuhi oleh  para penyelenggara negara khususnya aparatur pemerintah yang dalam hal ini termasuk di dalamnya adalah pegawai negeri sipil sebagai salah satu unsur pemerintahan dalam mewujudkan apa yang menjadi tujuan bersama sebagaimana termuat dalam bagian konsideran UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 8 tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian.


DAFTAR PUSTAKA


-  Prof.Dr. Philipus M. Hadjon, S.H, Asas – asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Kaitannya Dengan Alasan Gugatan Pada Peradilan Tata Usaha Negara, LPP-HAN, Hotel Bumi Karsa Bidakara, 20 April 2004.   
- SF. Marbun, Peradilan Administrasi dan Upaya Administrasi di Indonesia, UII Press, Yogyakarta,2003,
- SF Marbun, Menggali dan Menemukan Asas – Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Di Indonesia, Makalah pada Dimensi – Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2001. 
-  Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, 2008.


* Materi disampaikan dalam rangka “ Bimbingan Teknis Pembinaan Aparatur dan Penyelesaian Kasus Pelanggaran Disiplin PNS”  yang diselenggarakan oleh Universitas Sriwijaya, 2011.