Friday, September 24, 2010

Hakim dan Penegak Keadilan*

"Perlakukanlah manusia dengan sebaik-baik perlakuan ia akan belajar keadilan, oleh karena Hakim juga manusia perlakukanlah ia dengan sebaik-baik perlakuan, maka ia akan memberikan keadilan"
                                                            oleh : Joko A. Sugianto


        Hakim dalam setiap putusannya selalu memulai dengan kalimat atau irah-irah " Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" ini menunjukkan bahwa Hakim dalam pekerjaannya berfungsi sebagai Penegak Keadilan bukan Penegak Hukum, oleh karena hukum tidak identik dengan keadilan. Keadilan itu sendiri merupakan kebutuhan pokok batiniah/ruhani setiap orang yang merupakan perekat hubungan sosial dalam bermasyarakat dan bernegara, oleh karena itu hakim dalam fungsinya tersebut oleh konstitusi didudukkan sebagai salah satu tiang negara bersama-sama dengan eksekutif dan legislatif.
          Tegaknya keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai-nilai kemanusiaan menjadi syarat bagi tegaknya martabat bangsa dan negara, sehubungan dengan itu maka Hakim sebagai figur sentral dalam proses peradilan memang dituntut menjadi figur yang elit (meminjam istilah Sebastian Pompe dalam Hakim Penegak Keadilan Yang Tidak Elit Lagi, www.hukumonline.com 10 September 2010) agar bisa menegakkan keadilan sehingga keberadaannya mampu memberikan kemanfaatan bagi penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 
         Mudah memang mengungkap fakta bagaimana performance hakim saat ini seperti apa yang disampaikan Pompe, bagian yang tidak mudah tetapi justru sangat penting dan mendasar saat ini adalah bagaimana membuat Hakim menjadi elit...