KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
SEBAGAI OBJEK GUGATAN
SEBAGAI OBJEK GUGATAN
(MAKALAH DISAMPAIKAN DALAM RANGKA BIMTEK TENTANG IMPLEMENTASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMKAB OGAN ILIR, MEI 2010 DAN PEMKAB MUARA ENIM, NOPEMBER 2010)
Oleh : JOKO AGUS SUGIANTO, SH
I. Pendahuluan
Keputusan Pejabat yang berwenang dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sering dikenal dengan istilah SK (Surat Keputusan) atau ketetapan (beschikking) atau keputusan (besluit), menurut ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang - undang No.51 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.5 tahun 1986 dan UU No 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebut juga dengan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
Dalam praktek penyelenggaraan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, KTUN mempunyai kedudukan yang cukup penting oleh karena melalui keputusan tersebut pemerintah dapat menyampaikan kebijakan - kebijakannya kepada warga masyarakat baik itu orang perseorangan, badan hukum perdata maupun kelompok masyarakat dalam rangka pelaksanakan tugas dan kewajibannya mengemban amanat konstitusi mewujudkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang sejahtera, aman dan tertib.
Dalam praktek penyelenggaraan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, KTUN mempunyai kedudukan yang cukup penting oleh karena melalui keputusan tersebut pemerintah dapat menyampaikan kebijakan - kebijakannya kepada warga masyarakat baik itu orang perseorangan, badan hukum perdata maupun kelompok masyarakat dalam rangka pelaksanakan tugas dan kewajibannya mengemban amanat konstitusi mewujudkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang sejahtera, aman dan tertib.
Pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas dan kewajibannya tersebut adakalanya menghadapi benturan kepentingan dengan warga masyarakat yang dapat disebabkan oleh beberapa hal diantaranya adalah oleh karena adanya perbedaan kepentingan, penafsiran atas penerapan peraturan perundang-undangan, dan atau kesalahan dalam menerapkan peraturan perundang-undangan itu sendiri yang berakibat timbulnya sengketa antara warga masyarakat dengan pemerintah.